Zakat Emas & Perak

Kembali

Komponen Harta

Emas yang Disimpan

Masukkan total berat emas yang tidak dipakai, baik dalam bentuk logam mulia, koin, atau perhiasan yang disimpan sebagai tabungan/investasi.

gram
Perhiasan Emas Dipakai (jika berlebihan)

Menurut Mazhab Syafi'i, perhiasan yang dipakai dalam batas wajar tidak wajib dizakati. Namun, jika jumlahnya berlebihan (israf) di luar kebiasaan ('urf), maka wajib dihitung zakatnya. Masukkan hanya jumlah yang Anda anggap berlebihan.

gram
Perak yang Disimpan

Masukkan total berat perak yang Anda simpan (tidak dipakai) dalam bentuk apapun. Nishab perak adalah 543,35 gram.

gram

Perhitungan Nishab & Hasil

Rp
Rp

Silakan sesuaikan harga emas & perak. Cek di: Logam Mulia atau Harga-emas.org.

Nishab Zakat (setara 77,5 gram emas)

Rp 0

Silakan isi komponen harta Anda untuk melihat hasil perhitungan zakat.