Zakat Perdagangan

Kembali

Perhitungan Nishab

Rp

Harga di atas adalah kisaran. Untuk hasil akurat, silakan sesuaikan dengan harga emas hari ini.
Cek di: Logam Mulia atau Harga-Emas.org.

Nishab Zakat (setara 77,5 gram emas)

Rp 0

Komponen Harta Usaha

Modal

Seluruh harta yang mempengaruhi keberadaan barang dagangan, baik dari modal sendiri atau hasil utang, yang sengaja disiapkan untuk diputar.

Rp
Simpanan (Nuqud)

Terdiri atas laba atau keuntungan yang masih tersimpan dalam 1 tahun niaga (haul).

Rp
Piutang Dagang (al-Duyun al-Marjuwwah)

Tagihan kepada pihak lain yang diharapkan kembali dan bersifat menambah kas toko.

Rp
Utang Tertanggung (Dain al-tajir)

Utang untuk menambah kuantitas barang dagangan (utang modal) yang harus ditanggung oleh pemilik usaha.

Rp

Silakan isi komponen harta usaha Anda untuk melihat hasil perhitungan zakat.

Catatan Perhitungan

(Modal + Simpanan + Piutang - Utang) x 2,5%

Biaya yang Menjadi Modal

Penting untuk dicatat bahwa segala biaya tambahan yang menyebabkan bertambahnya jumlah atau kuantitas barang dagangan, maka biaya tersebut dihitung dan dimasukkan ke dalam komponen Modal.

Sistem "Bawa-Laku-Bayar" (Konsinyasi)

Jika Anda menambah barang dengan sistem ini (membawa barang dahulu dan membayar setelah laku), maka total nilai barang yang belum dibayar dihitung sebagai Utang Tertanggung.

Pengambilan untuk Konsumsi Pribadi

Uang kas atau barang dagangan yang diambil dari usaha untuk kebutuhan pribadi (konsumtif) tidak termasuk dalam harta yang wajib dizakati.